LABURA - Seorang warga keturunan S alias Ationg (44) kini tidur di dalam sel penajara usai Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong menangkapnya, Selasa (16/6/2020) kemarin sekira pukul 16.30 di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Dari tangannya, petugas mengamankan 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dan 1 unit HP merk Nokia.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Pesta Simarmata, Kamis (18/6/2020) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat menerima informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Lunang.

Kemudian tim meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AR, warga Desa Kelapa Sebatang," ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah AR, petugas tidak menemukannya, Hingga Ationg berikut barang bukti diboyong ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.