LABURA - Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah sangat meresahkan warga. Diringkus atas dasar Laporan Polisi, nomor : LP/29/VI/2020/Sek. KL Hilir, tanggal 6 Juni 2020, Ngabdi (38) dan NW alias Yudi (32), kini resmi menjadi tahanan Mapolsek Kualuh Ledong usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik karena terbukti melakukan pencurian 2 unit baterai truk colt diesel dan 1 buah kunci inggris.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/5/2020) sekira pukul 08.00, berawal saat korban Hendra Purianto hendak memanaskan mesin truk Colt Diesel yang berada di areal perkebunannya. Namun, mesin tak kunjung bisa dinyalakan.

Saat dilakukan pengecekan, korban terkejut karena 2 unit baterainya dengan merk GS N70 sudah tidak ada lagi. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Ledong.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, petugas mengetahui bahwa pelakunya adalah Ngabdi dan NW alias Yudi warga Desa Air Hitam yang berprofesi sebagai petani.

Usai mengantongi nama keduanya, Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan selanjutnya bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut di Desa Air Hitam.

Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Pesta Simarmata kepada awak media ini, Rabu (10/6/2020) mengungkapkan, dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit baterai merk GS N70 dan 1 buah kunci inggris yang merupakan alat yang dipergunakan para pelaku ketika melakukan aksi kejahatannya.