OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Banten mengimbau pemerintah daerah (Pemda) menggunakan media cetak, elektronik serta medsos untuk sosialisasi penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Senin, (8/6/2020). “Sosialisasi informasi, data dan edukasi terkait penanganan Covid-19 ke Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Banten menyarankan kepada Pemerintah Daerah di Banten untuk memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan media cetak dan elektronik serta media sosial yang ada sehingga apa yang disampaikan dapat tersebar luas di masyarakat,” ujar Dedy.

Sehingga, lanjut dijelaskan Dedy, tujuan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik ujar. “Itu semua dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas orang nomor satu di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ini.

Selain itu, Dedy mengungkapkan, terkait dana penanganan covid-19 yang dialokasikan Pemda cukup besar, tapi kasus juga semakin banyak, dan keluhan serta laporan ke ombudsman RI Perwakilan Banten juga banyak, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa seluruh pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Banten serta Pemerintah Provinsi Banten harus lebih serius melihat persoalan ini. “Bagaimana pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19 ini benar benar tepat sasaran sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya. Gugus tugas percepatan yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu harus melakukan upaya upaya percepatan dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bansos kepada masyarakat. Nama gugus tugasnya saja gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, artinya bahwa harus ada langkah-langkah konkrit terkait percepatan tersebut, di atas situasi normal atau biasa, baik itu terkait dengan kesiapan RSUD Rujukan, refocusing/ realokasi APDB yang telah ditetapkan untuk penanganan Covid-19 dan juga yang terpenting adalah terkait bansos dari Pemerintah, baik itu dari Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Selain hal itu, menurut Dedy, pemerintah daerah harus memberikan informasi dan edukasi serta data yang akurat kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bingung dengan apa fakta yang terjadi sebenarnya. “Karena itu, Pemerintah Daerah harus melibatkan unsur pembantu pemerintahan hingga level terendah yaitu RT/RW serta kepala lingkungan karena mereka lah yang benar-benar mengetahui kondisi warganya di lapangan,” imbuhnya.

Terkait banyaknya pengaduan, kata Dedy, mengindikasikan banyaknya persoalan, terutama dalam hal penyaluran Bansos. “Banyaknya pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Perwakilan Banten melalui Posko Daring Covid-19, menunjukkan masih banyak persoalan yang ada di masyarakat, khususnya terkait bansos yang masih menjadi masalah,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.