MEDAN-Personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat, Bripka Zulkifli Dalimunthe memediasi perdamaian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, (8/6/2020).

Kegiatan implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara curat itu dilaksanakan antara korban, Aenghua (46), warga Jalan Mayor Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dengan terduga pelaku curat bernama Hendra yang tak lain merupakan tetangga korban.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK yang dikonfirmasi membenarkan perihal tesebut. “Benar. Pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya pada awal bulan Mei 2020 lalu. Saat itu, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut,” ujar Kompol Afdhal menjawab GoSumut.

Namun, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, pada hari Minggu, 8 Juni 2020 kemarin, Bhabinkamtibmas dan personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengamankan tersangka. “Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban dengan cara masuk lewat pintu belakang atas setelah merusak gembok jeruji,” jelas Kapolsek.

Akan tetapi, sebut Kompol Afdhal, karena korban tidak melaporkan peristiwa tersebut, personel Polsek Medan Barat bersama kepala lingkungan setempat memfasilitasi perdamaian antara korban dan terduga pelaku. “Dalam perdamaian yang dituangkan lewat surat perjanjian bermaterai itu, terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengembalikan barang-barang milik korban yang ditaksir mencapai Rp. 30 juta,” sebutnya.

Selain itu, kata Kapolsek terduga pelaku mengaku nekat mencuri di rumah korban karena desakan ekonomi. “Kendati demikian, jika terduga pelaku melanggar poin-poin yang dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai itu, warga setempat bersepakat terduga pelaku tidak diperbolehkan tinggal di lingkungan IX, kelurahan Pulau Brayan Kota tersebut,” pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2005 ini.