MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan tetap wajib disampaikan kepada KPPU sebagaimana amanat Undang-undang No. 5/1999.

Hal ini dikatakan Juru Bicara dan Anggota KPPU, Guntur S. Saragih bahwa pendapat ini ditegaskan sejalan dengan adanya upaya pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan berbagai kegiatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan guna mengamankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu 1/2020).

"Kebijakan tersebut salah satunya memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan Perintah Tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. Pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan OJK No. 18/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (POJK 18/2020). POJK 18/2020 mengatur berbagai hal, salah satunya menetapkan bahwa kriteria bank yang dapat diberikan Perintah Tertulis, tindak lanjut oleh bank yang diberikan perintah, penyesuaian persyaratan, penilaiannya serta pengecualian atas keterbukaan," jelasnya baru-baru ini melalui keterangan tertulisnya.

Terkait dengan kewenangan yang diberikan Perpu kepada OJK, sambung Guntur adalah ketentuan dalam UU no 5/1999 dan peraturan pelaksananya tetap berjalan sebagaimana adanya. Peraturan Pemerintah No. 57/2010, mengatur adanya kewajiban pelaku usaha yang memenuhi ketentuan batasan minimum aset dan/atau penjualannya untuk menyampaikan pemberitahuan atas transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah transaksi tersebut efektif.

Untuk menegakkan kewajiban tersebut pemberitahuan transaksi (notifikasi) ke KPPU pada masa pandemi tetap berjalan lancar, meskipun sebagian besar pegawai KPPU bekerja dari rumah. Ini tidak lepas dari kemudahan yang diberikan melalui mekanisme pemberitahuan secara daring. Terbukti dengan masih banyaknya jumlah pemberitahuan yang masuk ke KPPU pada masa pandemi tersebut.

"Tercatat sejak awal Maret 2020 hingga saat ini. KPPU telah menerima 56 pemberitahuan dari berbagai jenis transaksi seperti penggabungan, pengambilalihan saham, maupun perpindahan aset produktif. Ini menunjukkan bahwa proses pemberitahuan tidak terhambat meski di masa pandemi. Untuk itu dalam pelaksanaan POJK 18/2020 tersebut, KPPU meminta agar OJK turut menyampaikan adanya kewajiban pemberitahuan transaksi penggabungan, peleburan pengambilalihan saham ketika menyampaikan Perintah Tertulis kepada bank," sebutnya.

Maka, dengan demikian bank dapat memperhatikan adanya kewajiban tersebut dalam menyusun rencana tindak untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis. Secara khusus, memperhatikan kebijakan OJK yang mengecualikan kewajiban keterbukaan atas transaksi antar bank berstatus perusahaan terbuka yang diberikan Perintah Tertulis untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, maka KPPU meminta agar OJK turut menginformasikan surat persetujuan pengecualian tersebut sebagai acuan pengawasan oleh KPPU.

"Melalui koordinasi yang efektif tersebut, diharapkan kedua lembaga dapat menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas keuangan nasional dengan tidak mengorbankan potensi peningkatan konsentrasi pasar atau terciptanya posisi dominan di masa paska pemulihan ekonomi," pungkasnya.*