MEDAN-Seorang pelaku penggelapan bernama Awang Darmawan (35) di Medan Barat diringkus personel Unit Reskrim Polsek setempat, Senin, (8/6/2020).

Sebelum diamankan dari kawasan Jalan Pertempuran Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, warga Jalan Perjuangan Gang Tabah, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan ini mengelapakan Honda Vario pelat BK 3807 ADY milik Puspita Indah Hasibuan (26), warga Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 kemarin.

Tidak terima kehilangan sepeda motor miliknya, korban langsung melaporakan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Barat. “Nah, menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK menjawab GoSumut, Senin, (8/6/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. “Setelah diinterogasi, diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan Honda Vario milik korban kepada seseorang sebesar Rp. 1,8 juta,” jelas Kapolsek.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, sebut Kompol Afdhal, pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar Pukul 13.00 wib, ia datang ke rumah korban dan meminta diantarkan ke Jalan Mesjid Pulo Brayan Kota. “Sesamppainya di tempat yang dituju, korban disuruh turun dan diminta untuk menunggu sebentar di lokasi. Sementara tersangka pergi membawa sepeda motor korban,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Namun, kata Kapolsek, tersangka tak kunjung mengembalikan sepada motor tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Medan Barat. “Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.