SERDANGBEDAGAI-Rencana pemerintah memberlakukan The New Normal ditengah belum tuntasnya penyebaran Covid-19, Anggota DPRD Sumatera Utara Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) meminta Gubernur juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor informal. Salah satunya untuk pesantren serta para pengasuh dan staf pengajarnya.

Peryataan tersebut disampaikan oleh anggota DPRDSU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ir. Loso Mena kepada Go Sumut, Kamis (28/5/2020) siang.

Loso Mena meminta kepada Gubernur agar setiap pondok pesantren juga ada diberikan perhatian khusus. Karena ada santri dan pengasuh yang pasti akan mulai beraktivitas kembali dengan adanya kebijakan ini," kata Loso Mena.

Menurut Loso, bahwa pesantren sering tidak masuk dalam skema pembuatan kebijakan di pemerintah daerah. Karena keberadaan pesantren yang dibawah naungan kementrian agama (kemenag). “Meski dibawah naungan kemenag, kami kira pemda juga harus memberikan perhatian khusus. Karena sekarang kondisi pesantren sudah berbeda. Tidak hanya pendidikan keagamaan saja,” ujarnya.

Pesantren mempunyai andil yang luar biasa tidak hanya untuk pencetak kader bangsa yang cerdas. Lebih-lebih bagi pembentukan karakter anak muda. Selain itu, Pesantren juga merupakan embrio munculnya lembaga pendidikan.

“Oleh karenanya wajib hukumnya pemerintah memberikan interfensi yang cukup memadai bagi tumbuh kembangnya pesantren, apalagi sudah ada UU ponpes, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah untuk menafikan Pesantren”ujar Anggota DPRDSU PKB, Loso Mena.

Anggota DPRDSU PKB, Lanjut Loso. ingin memastikan agar tidak ada lagi klaster baru pandemi covid 19 di pesantren dalam memasuki kondisi new normal. Untuk itu, ada beberapa hal yang diusulkan untuk referensi lagi, jadi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk melalui kebijakan dan disertai penganggarannya.

Antara lain fasilitas PCR test dan swab secara massal untuk kyai dan santri sebagai penanda dimulainya belajar di pesantren, pemenuhan kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali minimal 14 hari (sesuai dengan masa isolasi mandiri) dengan pola bantuan jaring pengaman sosial, penyediaan sarana prasarana belajar yang memenuhi standar new normal.

“Perlu dipastikan juga tersedianya pusat kesehatan ponpes berikut tenaga dan alat medis. Seperti wastafel portable, penyemprotan disinfektan, masker, hand sanitizer serta sarana MCK yang memenuhi standart protokol kesehatan covid 19,”ungkap Loso Mena.