SERDANGBEDAGAI-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang(DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai Elvi Yulianaa Napitapulu selaku Wakil Bendahara didampingi Kuasa Hukum, Alamsyah SH melaporkan pemilik akun Facebook@ Burhan Nudin dan Karput Raja ke Polres Sergai dengan tuduhan Pencemaran.

Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/181/V/2020/SU/RES SERGAI tertanggal Kamis, 28 Mei 2020.

Elvi mempermasalahkan kalimat yang disertakan dalam sebuah unggahan dua akun tersebut. "Terkait komentar dua akun di media sosial yang dibaca seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang menyangkut Partai PDI Perjuangan.

Pertama tentang penistaan agama yang ada disebut nama kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian di dalam komentar terdapat satu akun yang menyebut PDI Perjuangan.

"Jadi kami perwakilan dari DPC PDI Perjuangan untuk membuat laporan kepada kepihak berwajib bersama kuasa hukum bersama bapak Alamsyah mengantarkan laporan dan sesuai bukti yang ada. Jadi kita menungu apa hasilnya nanti.''ungkap Elvi Yuliana Napitupulu dalam keterangan di Mapolres Sergai kepada Gosumut, Kamis(28/5/2020) sore.

Seperti diketahui awak media, dua akun facebook yang dilaporkan atas nama @Karput Raja. Dirinya membuat dalam dinding akunya " Kato orang Bedagai "Partai Penista Agama"jgn mimpi ondak memimpin di tanah bertuah negeri beradat ni....

"Sementara dalam komentar akun Facebook atas nama @Burhan Nudin dirinya berkomentar "Berat lah, karena partainya PDI. Ku pastikan nyungsep, "tutupnya.