TOBA-Mengingat kondisi dan situasi serangan wabah Pandemi global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang melumpuhkan berbagai lining sektor dalam kehidupan sosial masyarakat secara khusus di tatanan roda Pemerintahan mulai dari Pemerintahan Pusat, Propinsi hingga Kabupaten/Kota sampai ke seluruh pelosok perdesaan tanah air.

Dampak sosial yang ditimbulkan oleh wabah Pandemi Covid-19 dirasakan oleh masyarakat luas dari kota hingga perdesaan sangat luar biasa melumpuhkan sendi sendi kehidupan perekonomi masyarakat hingga dunia pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Toba melalui Keputusan Bupati Toba Nomor 265 Tahun 2020 menetapkan Perpanjangan penetapan status siaga darurat Benacana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba.

Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi atas keputusan Bupati Toba Nomor 238a tahun 2020 5entang perpanjangan penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Cpvid-19) di Kabupaten Toba tanggal 13 April 2020 atas kondisi status siaga darurat di Kabupaten Toba perlu diperpanjang.

Hal ini diputuskan juga berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/149/KPTS/2020 telah menetapkan status siaga darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Utara tanggal 16 Maret 2020 fan telah diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/174/KPTS/2020 dan ditingkatkan dari Status Siaga Darurat menjadi Status Tanggap Darurat dari tanggal 30 Maret sampai 29 Mei 2020.

Untuk pelaksanaan hal tersebut oleh pemerintah kabupaten Toba dipandang sangat perlu untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal ini dibuat dan ditetapkan mengingat berbagai peraturan yang telah mengaturnya seperti yang diamanahkan oleh Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), berikut Keputusan Gubernur Sumatera Utara serta Peeaturan Daerah Kabupaten Toba Nomor : 5 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir.

Oleh karena sitiasi pandemi Covid-19 saat ini yang masih mengamcam keselamatan dan kesehatan warga masyarakat luas maka Bupati Toba memutuskan untuk melakukan dan menetapkan perpanjangan penetapan status siaga darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba.

Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) ditetapkan mulai sejak tanggal 1 Mei sampai 31 Mei 2020.demikian disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Toba Drs, Lalo H Simanjuntak, M.Si didampingi Kabag Humas Robinson Siagian,S.Sos kepada wartawan di posko Gugus Tugas Percepatan penaganan Covid -19 Kabupaten Toba di halaman Kantor Bupati Kamis, (6/5/2020).