LABURA - Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang diringkus atas Laporan Polisi, nomor : LP/20/V/2020/SU/RES-LBH/SEK KL-HILIR, tanggal 19 April 2020.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS alias Robin (26), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Kualuh Hilir.
 
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP P Simarmata, Rabu (6/5/2020) menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (17/4/2020) sekira pukul 13.00. Saat itu, korban bernama Aslan warga Kecamatan Kualuh Hilir sedang menguras parit.
 
Tak lama kemudian tersangka datang dan tanpa banyak tanya langsung menganiaya korban dengan cara meninju dan menendang dada korban, sehingga korban jatuh tersungkur ke belakang kemudian tersangka pergi. 
 
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir / Ledong," ungkap Kapolsek.
 
Selanjutnya, pada Rabu siang tadi sekira pukul 12.00, Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda GUNAWAN Sinuray melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hilir dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum.