MEDAN - Sidang lanjutan perkara kasus suap Walikota Medan non aktif dengan terdakwa Dzulmi Eldin kembali digelar tim Majelis Hakim diketuai Abdul Azis, Kamis (31/4/2020). Pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan itu, tim JPU hadirkan enam orang saksi terakhir untuk memberikan keterangannya berkaitan kasus tersebut.

Para saksi yang hadir yakni Usma Polita Nasution (Mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Ditektur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Armansyah Bob (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanan Modal).

Masih sama dengan penjelasan saksi lain sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku diminta Syamsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan walikota Medan.

Namun jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Syamsul Fitri tersebut berfariasi nominalnya. Mulai dari nominal Rp10 juta yang hanya mampu diberikan saksi Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanan Modal) atas permintaan Syamsul Fitri, hingga pemberian sebesar Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan uang tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang mengatakan, berkaitan proses persidangan yang telah berlangsung hingga sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan yang membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Eldin.

Pasalnya dikatakan Zunaidi Matondang, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan JPU dalam proses persidangan tak satu pun ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.

Selain itu menurutnya para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Syamsul karena menilai hubungan kedinasan dengan walikota medan.

"Belum ada yang secara gamblang mejelaskan bahwa permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin. Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa mereka menilai permintaan Syamsul itu karena hubungan kedinasan dengan pak wali, dan pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepad Yang bersangkutan," jelasnya.

Lebih jauh diasampaikan Zunaidi, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut Syamsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan "manuver" memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan walikota medan.

"Sejalan dengan dugaan kami soal pembangunan rumah miliaran rupiah milik Syamsul itu. Proses pembangunannya juga relevan dengan waktu dimana awal mula kasus ini berlangsung. Selain itu kalau dihitung nalar gaji Syamsul sebagai PNS jauh dari kemampuan untuk membangun rumah seperti itu," tandasnya.

Berkaitan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan. Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin (4/5/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa.