MEDAN-Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan terdampak Covid-19 yang tidak dilayanai sebagai mana mestinya.

Untuk itu, jika Anda merupakan seorang warga terdampak Covid-19 tidak dilayani ? Saat ini bisa langsung melaporkannya ke Ombudsman RI.

Layanan sebagaimana mestinya dimaksud misalnya, tidak mendapat layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan. Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar kepada GoSumut, Rabu, (29/4/2020). “Ya, saat ini, Ombudsman RI, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang membuka Posko Pengaduan Daring (online) Covid-19 bagi masyarakat terdampak bencana nasional wabah virus corona yang kini melanda Indonesia,” ujar Abyadi.

Lebih lanjut dijelaskannya, hal dilakukan Ombudsman untuk memudahkan masyarakat untuk mendapat pelayanan. “Jadi, Posko Pengaduan Daring (online) ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan,” jelas Abyadi.

Disebutkannya, layanan JPS misalnya, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya. “Hal lain yang dapat dilaporkan melalui Posko Daring (online) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini adalah, layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen. Antara lain kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19,” sebut Abyadi.

Sementara, Abyadi mengungkapkan, layanan transportasi khusus bagi warga yang terdampak khusus di daeerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Terakhir adalah layanan keamanan. Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik,” ungkapnya.

Selain itu, Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Unit Keasistenan Ferry Indra Sakty Sinaga dan asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Florencsia Sipayung menjelaskan, seluruh laporan yang akan disampaikan ke Posko Pengaduan Oline (Daring) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. “Selain itu juga dapat disampaikan melalui saluran Nomor Call Centere/WhatsApp: 0811 945 3737 serta email: covid19-sumut@ombudsman.go.id,” jelasnya lagi.

Abyadi Siregar memaparkan, setiap pelapor, harus melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung, seperti foto, surat, dan lain sebagainya (jika diperlukan). “Seluruh laporan yang masuk akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Sementara laporan yang tidak memenuhi syarat, menjadi laporan yang ditolak,” paparanya.

Untuk itu, Abyadi Siregar berharap, dengan adanya kanal atau saluran pengaduan Ombudsman RI ini, maka diharapkan warga yang terkena dampak Covid-19 dapat segera melaporkannya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti.