KARO-Aktifitas permainan Judi di wilayah Hukum Polres Karo kian hari semakin merajalela. Padahal warga ditengah situasi Pandemi Covid-19 yang dianjurkan untuk tetap berada Di rumah, begitu juga yang berada di warung dilarang Berkerumunan. namun dilokasi perjudian tidak ada Himbauan dari jajaran penegak hukum Polres Tanah Karo untuk membubarkan, melarang apalagi untuk menangkapnya.

Pasalnya, dari pantauan sejumlah wartawan, bahwa aktivitas perjudian seperti judi ketangkasan tembak ikan ikan yang masih eksis bermain di Kota Kabanjahe antara lain di Jalan Sukaraja Munthe persisnya di Simpang 4 jalan irian, jalan bengsi sembiring tepatnya di warung Opung Seputaran Pasar Kaget, Jalan Mumah Purba depan ex bioskop milala (Tasima), Jalan Bambu Runcing tepatnya di bilyard golden lantai dua.

Parahnya lagi selain situasi Pandemi Corona, Bulan Suci Puasa Ramadhan kegiatan Perjudian Dadu Dan judi ketangkasan Mesin Ikan Ikan di Jalan Lingkar - Laudah kelurahan padang mas berdekatan dengan Masjid Al Muslim. Selain itu juga Terpantau kegiatan Perjudian di Jalan Sudirman (Kesdim) seputaran Plaza Kabanjahe hanya berjarak sekian Kilometer dari Mapolres Tanah Karo, namun aparat Kepolisian Polres Karo tak mampu menangkapnya.

"Lucu ya, Pandemi Corona kita warga di himbau untuk jaga jarak, beribadah di Rumah, tidak boleh Berkerumunan dan pake masker tapi tempat perjudian manusia ramai tidak di tangkapi oleh Polisi, ujar D Br Surbakti (38) Warga Kabanjahe saat di tanyai Wartawan ketika pulang berbelanja dari pajak sembari berjalan kaki, Rabu (29/4/2020) sore sekira pukul 16:30 WIB.

Sayangnya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK lewat WhatsApp Rabu (29/4/2020) sekira 17:08 Wib tidak membalas konfirmasi wartawan.