JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta, untuk tegas memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB, serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya. Hal ini dikatakan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, terkait dengan diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB di wilayah DKI Jakarta selama 28 hari, yaitu dari tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020

"Saya juga mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar menggunakan pendekatan yang persuasif tanpa menggunakan kekerasan," ujar Bamsoet, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, Wakil Ketua Kadin ini juga meminta agar Pemerintah Provinsi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai PSBB.

"Sosialisasi itu harus tetap digelorakan baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal," tegasnya.

Terakhir, Ia meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani covid19, serta kepada masyarakat, terutama masyarakat di Jakarta dan daerah sekitarnya (daerah penyangga) yang terdampak PSBB.

"Hal ini dilakukan, agar masyarakat disiplin dalam mematuhi aturan PSBB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, sehingga wabah covid-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan," pungkasnya.***