ASAHAN-Satu dari dua pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Asahan dinyatakan sembuh, namun harus diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah.

Hal tersebut dikatakan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam keterangan pers realisnya, Selasa (21/4/2020).

Hidayat menuturkan pihaknya mendapat kabar dari Jubir Gugus Tugas Covid-19 provinsi Sumatera Utara dr. Aris bahwa pasien yang dinyatakan sembuh berinisial NS (53) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang merupakan istri EES, Anggota DPRD Sumut yang juga positif Covid19 dan kini masih dalam perawaratan medis di RS Martha Friska, Medan.

"Alhamdulillah, setelah mejalani perawatan medis di RS Martha Priska Medan, satu dari dua pasien yang positif dinyatakan sembuh," jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan, saat ini sedang dilakukan penjemputan pasien, dan selanjutnya sesuai dengan protokol Covid-19, pasien ini akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya.

Menurut hidayat NS bersama suaminya EES dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pada 6 April 2020, dan langsung di rujuk ke RS Martha Friska Medan, dan selanjutnya pada 14 April, setelah mendapat hasil Swab Laboratorium Besar kemenkes RI dinyatakan positif, dan kini dinyatakan sembuh.

"Pasien akan tetap menjalani perawatan di rumah, karena kesehatannya akan terus dipantau. Untuk Asahan yang positif tersisa satu orang dan kini masih dalam perawatan medis," jelas Hidayat.

Kata Hidayat untuk data terbaru ODP sebanyak 46 orang, PDP 3 orang, positif 2 orang, sembuh satu orang dan meninggal satu orang.

"Kita akan Terus berupaya agar penyebaran Covid-19 bisa cegah, dan itu tentunya peran serta masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah," jelas Hidayat.*