LABURA - Personel Tim Khusus Anti Bandit Reskrim Kualuh Hilir mengamankan 2 pelaku terduga penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah warung, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 01.00 dini hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLR alias Dongan (26) dan PS (33), kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana.

"Pelaku sudah diamankan dan kini kita jebloskan ke dalam sel tahanan," ungkap Kapolsek Kualuh Hilir AKP P. Simarmata, Senin (20/4/2020).

Menurut Kapolsek, tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh 2 warga Dusun Tanjung Mangedar, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, berawal saat korban Doman Silalahi (30) sedang berada di warung di Dusun Tangkahan Horas, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir.

"Kemudian para tersangka datang dan langsung mengeroyok korban dengan cara meninju wajah dan bagian tubuh korban yang lain secara membabi buta," terang Kapolsek.

Tak lama kemudian, imbuh Simarmata, pemilik warung memisah mereka dan para tersangka meninggalkan TKP.

Dari informasi yang diterima, penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka karena korban tidak mau membayar uang sebagai ganti beras yang telah dicuri korban dari rumah tersangka PS sekira setahun lalu.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir," ungkapnya.

Selanjutnya pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 01.00, Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap para tersangka di Dusun Tangkahan Horas, Desa Tanjung Mangedar, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna proses hukum.