MEDAN-Puskesmas Tanjung Rejo yang berada di Jalan Lembaga Dusun II, Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang diduga menelantarkan pasien.

Pasien dimaksud ialah, Sugiono (65) warga Jalan Dusun 15, desa Percut, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deliserdang.

Satu perwakilan keluarga korban Sultan Khalifatullah menceritakan saat itu, pada hari Kamis 9 Maret 2020, korban (Sugiono) dibawa dengan mobil untuk ke puskesmas pembantu cinta rakyat dan tidak diperiksa dengan alasan tidak ada peralatan.

Setelah itu, katanya, keluarga membawa korban ke puskesmas Tanjung Rejo untuk mendapat perawatan. "Namun sampai di sana korban juga tidak ditangani padahal di puskesmas itu sudah ada rawat inap dan IGD. Tapi kenapa tidak mau menangani pasien," ujar Sultan yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Sultan Institut, Jumat (17/4/2020).

Padahal sesuai Permenkes 43 Tahun 2019 penanggung jawab atas pembinaan dan manajemen semua tanggungjawab kepala Puskesmas. "Penolakan seharusnya ada prosedurnya," katanya.

Yang disesalkan, kata Sultan, kenapa saat korban berada di Puskesmas Tanjung Rejo tidak dilakukan pemeriksaan dan permintaan data pasien. "Saat di sana (Puskesmas Tanjung Rejo) satu staf mereka langsung mengarahkan kami untuk membawa korban ke rumah sakit Pirngadi," terangnya.

Namun, arahan untuk ke rumah sakit haji pihak keluarga tidak menerima surat rujukan dari puskesmas Tanjung rejo dan itu sudah melanggar aturan kesehatan.

Karena panik melihat korban sudah hampir pingsan, sambung Sultan, pihak keluarga langsung membawa korban ke klinik Pratama Suroso yang berada di Jalan Lorong Kali Serayu, Dusun 16 Desa Saentis. "Di sana pasien mendapat pemeriksaan dan diketahui bahwa pasien mengidap tekanan darah tinggi," ujarnya.

Kemudian, aku Sultan, melihat kondisi korban tidak memungkinkan, keluarga langsung membawanya ke rumah sakit umum Joko yang berada di Jalan Sudirman, Desa Cinta rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Di rumah sakit itu sudah mendapat perawatan dan kondisi korban sudah baikan dan kami pun senang," ujarnya.

Kemudian, akunya, sekitar pukul 16.00 WIB korban menghembuskan nafas terakhir. "Kita menyesalkan kenapa keluarga kita tidak ditangani sama puskesmas Tanjung Rejo sehingga korban tidak selamat dan menghembuskan nafas terakhir," katanya.

Padahal, akunya, kalau saja ditangani sama puskesmas Tanjung Rejo, kemungkinan Sugiono bisa tertolong.

Mengenai hal itu, akunya, pihaknya sudah menyurati Bupati Deliserdang terkait kinerja Puskesmas Tanjung Rejo pada 9 April 2020 yang merujuk pada Permenkes 44 Tahun 2009 tentang kinerja Puskesmas. "Dalam surat itu kita meminta Bupati Deliserdang untuk memecat kadis kesehatan secara tidak hormat. Kami mendesak hal itu karena tidak peka terhadap keluhan masyarakat dan kinerja Puskesmas Tj Rejo yang tidak sesuai SOP dan peraturan yang ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Rejo Dr Budi Aprian mengatakan sebenarnya itu bukan ditolak, keadaan pasien sudah koma. "Jadi awalnya pasien itu terjatuh dan ditolong sama warga dan kemudian dibawa ke puskesmas pembantu. Dan itu saya tahu dari pegawai kita di puskesmas pembantu bang Syahril," ujar Budi, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan ketika korban dibawa ke puskesmas Tanjung Rejo, kondisinya saat itu sudah koma. "Petugas pun bilang ke keluarga ayo dong bawa ke rumah sakit, kondisi pasien sudah koma ini. Jangan lagi main-main. Kemudian pasien dibawa ke klinik suroso. Dan saya heran, kenapa dibawa ke sana bukan ke rumah sakit," akunya.

Jadi, katanya, bukan ditolak, namun disarankan untuk segera ke rumah sakit karena kondisi pasien sudah koma. "Jadi saat di klinik Suroso, pasien ditensi dan tensinya 270/120," ujarnya.

Budi menyatakan kalau si pasien meninggal dunia di RSU Joko dan pihak rumah sakit menyatakan kalau pasien meninggal karena struk. "Sebelumnya, keluarga pasien sudah diarahkan pihak rumah sakit Joko untuk ke rumah sakit yang lebih besar, seperti rumah sakit haji. Namun pihak keluarga tidak mau dan pernyataan itu tertulis," terangnya.