LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 terduga pengedar sabu, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 12.30 di Jalan Olahraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Selain APL (36) warga Rantau Utara dan MAFL (35) warga Siantar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip kecil berisi sabu sabu bruto 6,52 gram netto, 1 buah kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna putih.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Herri Cahyadi, Minggu (19/4/2020) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Olahraga sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Tim akhirnya melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan APL dan menyita 1 buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan pelaku diselipan rumput.

"Setelah diinterogasi APL menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MAFL," ungkap Kasat.

Selanjutnya tim bergegas dan sekira pukul 19.00, petugas berhasil menangkap MAFL di Jalan Panahan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp694.000.

"Pada saat dilakukan interogasi, MAFL memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari AW yang berada di daerah Pematang Siantar. Kita saat ini tengah melakukan pengembangan," ungkapnya.

Untuk keperluan penyidikan, tim tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya.