LABUHANBATU - Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasul mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (17/4/2020) kemarin sekira pukul 16.00 di sebuah gubuk Gang Malumta, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari ID alias Iwan (34), polisi mengamankan barang bukti dari warga Jalan HM Said Kelurahan Perdamean berupa 1 buah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia, 2 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 4 buah pipet dan 1 jarum.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean, Minggu (19/4/2020) menyampaikan, Jumat sore kemarin sekira pukul 16.00, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya gubuk yang sering digunakan untuk memakai narkoba.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ID alias Iwan di gubuk yang berada di Gang Malumta.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 plastik kecil dan alat hisap sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan," ungkapnya.