TOBA-Rabu, (15/4/2020) Pemkab Toba memberikan Bantuan Sosial tahap pertama kepada masyarakat 6 Kelurahan se Kecamatan Balige akibat dampak sosial yang ditimbulkan oleh wabah Pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sayangnya didalamnya terdapat mie instan yang sudah kadaluarsa. Bupati minta maaf.

Bansos ini diberikan kepada warga yang terdampak oleh Pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di 6 Kelurahan Kecamatan Balige Kabupaten Toba kepada 1206 Kepala Keluarga (KK) yang disalurkan Pemkab Toba melalui Dinas Sosial dengan paketan Bansos untuk 1 KK menerima 1 Paket Bantuan berisi 10 Kg Beras, 1 Kg Minyak Goreng, 1 Kg Gula, 1 Kardus Mie Instant dan 1 Piring (30 Butir) telur ayam.

Setelah bantuan dibagikan kepada masyarakat berselang beberapa jam hari itu juga oleh beberapa masyarakat penerima bantuan mendapati beberapa kardus Mie Instan merek Intermi yang dituding telah kadaluarsa (Expaired) di Kelurahan Sakkar Nihuta.

Mengetahui hal tersebut, malam hari itu juga sampai pkul 01.00 Wib dini hari Bupati langsung memerintahkan Tim Petugas pembagi Bansos untuk menariknya kembali dari masyarakat penerima Bansos guna untuk menggantinya dengan barang yang baru.

"Dari sejumlah Mie Instant itu yang didapati pas taggal kadaluarsanya tepat pada tanggal waktu pembagian Bansos tanggal 15 dan 16 April 2020 hanya 8 Kardus (6 kardus dari warga penerima dan 2 kardus tinggal di Rumah Dinas Bupati sisa yang belum dibagikan," tukas Ny.Brenda Ritawati Darwin Siagian Ketua TP.PKK Kabupaten Toba menuturkan kepada www.gosumut.com saat disambangi di rumah dinas Kamis siang, (16/4/2020).

Menyikapi kejadian tersebut Bupati Toba Ir. Darwin Siagian didampingi Wakil Bupati Ir.Hulman Sitorus, Kadis Sosial dr, Rajaipan Sinurat,M.Kes, Kadis Kesehatan dr.Juliwan Hutapea, Kepala BPBD dr.Pontas Batubara Kamis,(16/4/2020) bertempat di ruang rapat mini kantor Bupati, Darwin memberikan klarifikasi dalam konprensi persnya terkait pembagian bahan pangan (sembako) bagi warga terdampak covid- 19, yang telah didistribusikan pada hari Rabu (15/04/2020), di 6 Kelurahan Kecamatan Balige yang ditengarai ada sebahagian telah kadaluarsa (habis masa Expairednya).

Bupati Toba dalam penyampaiannya dengan tegas menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah ada niatan untuk membagikan bahan pangan kadaluarsa.

Bansos yang dibagikan guna untuk menyikapi kejadian sosial yang terjadi saat ini akibat Pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Atas dampak sosial yang ditimbulkannya Pemkab Toba berusaha bertindak cepat untuk membantu warganya dalam hal bantuan pemenuhan kebutuhan bahan pangan dalam bentuk Bansos/Jaring Pengaman Sosial.

Hal tersebut sebagaimana yang telah di perintahkan oleh Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi, namun dalam pelaksanaannya ternyata ada Human Error, oleh karenanya Bupati atas nama Pemkab Toba menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan tersebut.

Ditegaskan Bupati, dengan terjadinya kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten secara khusus Tim Petugas pemberi Bansos, agar tidak terjadi lagi.

Bupati dalam Himbauannya menyampaikan, kepada para warga yang menerima bahan pangan kadaluarsa agar segera melaporkannya untuk diganti oleh pihak penyedia barang.untuk selanjutnya Tim pengawasan dan peredaran barang akan melaksanakan monitoring barang kadaluarsa.

Diakhir klarifikasinya Bupati dengan tegas kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya tidak menaruh kecurigaan yang berlebihan atas kekurangan ini, karena apa yang telah dilaksanakan ini merupakan niat baik Pemkab Toba untuk membantu warga yang terdampak oleh pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak ada niatan meresahkan warga masyarakat penerima bantuan.

Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Tapanuli Raya Andre Simatupang kepapda www.gosumut.com. "Sebenarnya menurut pemahaman saya batas waktu yg tertulis dalam masa pemakaian intermie Bansos yang diberikan adalah sampai batas tanggal (16/4/2020) itu sebenarnya belum kadaluarsalah," kata Andre.

Lanjutnya, pada saat penyerahan kepada warga penerima bantuan sosial, karena batas Expairednya (Kadaluarsanya) tepat tanggal (15/4/2020) dan ada tanggal (16/4/2020) tepat pada tanggal Expaired Mie Instant ini barang tersebut dibagikan kepada warga penerima Bantuan sembako dalam program Bantuan Sosial akibat masyarakat terdampak oleh Pandemi Covid-19.

Ditegaskannya, Begitu Bupati mengetahui informasi tersebut, Bupati dan Tim Petugas Bansos satu jam setelah diberikan ketangan warga penerima, barang tersebut langsung di tarik kembali oleh ketua Gugus Tugas Toba pada malam hari itu juga 15/04/2020 sekitar jam 9 malam untuk selanjutnya akan diganti.

Atas kejadian tersebut Kamis, (16/4/2020) Bupati Toba langsung menggelar komprensi pers guna untuk meminta maaf kepada masyarakat yang menerima bansos tersebut. "Menurut saya hal ini janganlah terlalu kita besar besarkan, marilah kita duduk bersama dan saling bahu membahu dalam upaya mendukung pemerintah Kabupaten Toba dalam upaya percepatan penanganan Penyebaran dan Penularan Pandemi Covid-19 ini," himbau Andre.

Kepala Loka POM Kabupaten Toba Ashadi saat dimintai www.gosumut.com responya via WA selulernya menjelaskan, bahwa tanggal kadaluarsa merupakan batas waktu yang ditentukan oleh produsen, pada tanggal tersebut batas waktu produsen menjamin mutu dan kemanan dari Pruduknya.

Lanjut Ashadi, meyikapi kejadian tersebut, Kamis, (16/6/2020) mulai pukul 08.00 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadap distributor pangan denga Tom Pengawasan Pangan Tobasa Dinad Perindakop, Dinas Ketapang, Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Toba.ungkap Ashadi.