MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pembongkar ruko yang dijadikan sebagai toko pelek di Jalan Jamin Ginting.

Pembongkar toko dimaksud ialah Tigor Nainggolan (37), warga Jalan Denai Gang Bersama No. 18 Kecamatan Medan Area.

Sebelum diamankan personel Polsek Medan Baru dari amuk massa, pengangguran ini kedapatan mencuri pelek dari Toko Ban Horas, Jalan Jamin Ginting No. 85 Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru pada hari Sabtu, 11 April 2020 kemarin.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Herimindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting yang dikonfirmasi Kamis, (16/4/2020) membenarkan perihal tersebut. “Benar. Aksi tersangka mencuri di toko ban tersebut dipergoki warga setempat,” ujar Kompol Martuasah.

Selanjutnya, Kapolsek menerangkan, warga yang mengamankan tersangka dan sempat menghakiminya itu lalu menghubungi pemilik toko dan Polsek Medan Baru melalu kepala lingkungan setempat. “Memperoleh informasi tersebut, personel Polsek Medan Baru langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan tersangka dari amuk massa. Sedangkan korban langsung membuat laporan atas pencurian di tokonya tersebut,” terang mantan Kanit VC/Judisila Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti 6 buah pelek Mitsubshi Colt Diesel langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 2005 ini.