LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat bersama Dandim 0209/LB dan instansi terkait lainnya melaksanakan rapat koordinasi Covid-19 dan menjelang bulan suci Ramadhan, Rabu (15/4/2020). Rapat yang dihadiri 32 orang dari beberapa instansi terkait, diantaranya Kapolres Labuhanbatu, Dandim0209/Lb, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Danden POM Rantauprapat, OPD Kab. Labuhanbatu Induk Kasubbag Humas, Para Kanit dan Para.

Dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengatakan, rapat Koordinasi ini merupakan agenda kesepakatan bersama bahwa tempat hiburan karaoke & cafe-cafe yang tidak ada ijin usahanya untuk sementara ditutup sampai diurus surat ijin usahanya.

"Sedangkan yang sudah ada ijin usahanya dicabut ijin keramaian dan ditutup sementara oleh kasat Intelkam Polres Labuhanbatu mengingat adanya Covid-19 yang merupakan imbauan Kepres dan Maklumat Kapolri," tegas Kapolres.

Untuk itu, imbuh Kapolres, dalam menjaga penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, kepada pengusaha hiburan, baik yang tidak memiliki ijin usahanya maupun yang mempunyai ijin usahanya dan juga ijin keramaian, diimbau tutup sementara. Bila tidak mempunyai ijin usaha dan ijin keramaian, harus diurus,” paparnya.