LABUHANBATU - Niat hati hendak mengonsumsi sabu-sabu gagal sudah. Ini setelah R (30) warga Dusun II Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupateb Labuhanbatu, ditangkap Tekab Polsek Panai Tengah. Selain pelaku, tim asuhan Kanit Reskrim Iptu SM Lumban Gaol, menggiring pelaku ke sel tahanan berikut dengan narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibelinya.

Informasi yang diterima, pada Selasa (14/4/2020) kemarin sekira pukul 11.00, Tekab Polsek Panai tengah Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki berinisial R baru saja melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, tim bergegas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

"Dari tangan kanan pelaku kita amankan paket sabu dan selanjutnya kita BAP," ungkap Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudy Hartono Lapian, Rabu (15/4/2020).