LABURA - Tim Tekab Reskrim Polsek kualuh hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum. SM alias Sahrial (28) warga Jalan Serma Maulana, Kampung Kristen, ini diamankan polisi usai menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/97/IV/RES.LB/2020/RES. LBH/SEK.KL.HULU, tanggal 5 April 2020 yang dilaporkan Muhammad Ari Syahputra.

Usai diamankan, pelaku pun diboyong ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Selasa (14/4/2020) malam menerangkan, peristiwa penganiayaan ini terungkap saat Ari membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu, Minggu (5/4/2020) karena telah dianiaya oleh SM di tempat biliar yang berada di Jalan Serma Maulana.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna dan Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi Selasa (14/4/2020) sekira pukul 14.00, pelaku berada di Lingkungan IV Aek Kanopan dan saat itu juga Kanit Reskrim beserta tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 351 KUHPidana.