LABUHANBATU - Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean bersama Muspika Plus melaksanakan rapat koordinasi proses penanganan jenazah terkait Virus Corona Disease (Covid-19), Selasa (7/4/2020) sekira pukul 10.00 di ruang kerja Camat Bilah Hulu.

Rakor yang dihadiri Camat Bilah Hulu Hamdy Erazona Siregar, Dan Ramil 13/Aek Nabara Kapten Inf Hotman, Kepala KUA Bilah Hulu H DArman Galingging, Ketua MUI Bilah Hulu H Aanas Zulkifli Rambe, Kapuskesmas Gunung Selamat dr Elvi Tiorta, dan Kapuskesmas Perbaungan dr Sri Hartini, menghasilkan beberapa poin.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean menyampaikan, akan adanya Posko Covid-19 dan dilengkapi dengan APD.

"Pembahasan rakor tadi bahwa jenazah (terkaid Covid-19) tidak boleh ditolak di TPU oleh masyarakat," ungkap Kapolsek.

Pasien yang diduga terpapar atau meninggal di rumah, lanjut Kapolsek, agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan ditangani tim serta dianjurkan sholat ghaib atau sholat di atas makam.

"Nantinya akan disediakan ambulance khusus untuk pasien maupun jenazah dan APD mandiri. Tadi juga pihak Puskesmas siap melaksanakan penanganan Covid-19 dengan sebisa mungkin," terangnya.