BINJAI-Karena memilih berserikat, atau dengan kata lain bergabung dengan organisasi buruh, puluhan tenaga kerja pabrik 'dirumahkan' oleh PT. Paraclip Media Nusantara Jalan Anggur Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Senin (6/4/2020).

Kebijakan 'dirumahkan'-nya, para buruh pabrik yang memproduksi atau merakit antena serta parabola tersebut, dilakukan pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa keterangan batas waktu sampai dengan berapa lama.

Dari hasil wawancara langsung awak media ini dengan para buruh yang saat itu sedang melakukan aksi di depan gerbang pabrik tersebut, didapati, ketidakjelasan nasib para pekerja itu hanya dikarenakan mereka bergabung dengan organisasi buruh bernama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).

Hal ini seperti yang dituturkan oleh salah satu perwakilan buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPKom) SBNI PT. Paraclip Media Nusantara, Suryadinata (34), ia menuturkan, kebijakan perusahaan yang merumahkan sedikit 42 orang tenaga kerja dikarenakan bergabung dengan serikat buruh adalah tindakan sepihak dan terkesan semena-mena.

"Kami buruh di sini sebanyak 42 orang dirumahkan oleh pihak perusahaan tempat kami kerja ini, hanya karena kami berserikat, kami semua dibilang tidak boleh kerja jika kami bergabung dengan serikat buruh karena perusahaan ini sudah dipercayakan kepada pengacara, jadi gak boleh berserikat, ini jelas semena-mena sama kami para buruh," tutur Suryadinata.

Suryadinata mencetuskan, tindakan secara sepihak perusahaan itu, disampaikan kepada para buruh melalui mandor atau kepala tenaga kerja setempat, terhitung sejak 4 April 2020 kemarin, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

"Kemarin, yang memberitahu soal kami ini dirumahkan oleh perusahaan adalah mandor Akiang, mulai dari hari Sabtu kemarin dan belum tahu sampai kapan, yang jelas, selagi kaki masih tergabung dalam serikat buruh, ya kami dilarang untuk bekerja," cetus pria yang telah bekerja selama 15 tahun ditempat tersebut.

Lebih jauh, dari hasil wawancara kepada para buruh tersebut, juga terkuak cerita yang dapat dikatakan sangat miris di era sekarang ini, dimana telah ada peraturan soal hak-hak buruh terkait sistem gaji dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Suryadinata mengungkapkan, di perusahaan tempat ia bekerja, tidak memberlakukan sistem gaji yang sesuai standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Di sini, kami bekerja tidak di gaji sesuai dengan standar UMK dan masih banyak tenaga kerja yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, walau sudah bertahun-tahun lamanya bekerja di tempat ini," katanya.

Ungkapan Suryadinata itu, diamini oleh pekerja lain, ialah Andi Irawan (26), telah bekerja selama lebih kurang 7 tahun lamanya, ia mengaku hanya menerima gaji tidak lebih dari Rp1.800.000 per bulan dan sama sekali belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya bang, saya di sini sudah 7 tahunan, sampai sekarang ini gajinya sekitar satu delapan gitu bang, itu yang paling tinggi, karena di sini pakai sistem borongan, kalau soal BPJS Ketenagakerjaan, dari awal kerja sampai dengan sekarang memang belum ada didaftarkan sama perusahaan," ujar Andi.

Sementara itu, di sisi lain, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang apa yang disampaikan oleh para buruh, kepada pihak perusahaan, seorang petugas keamanan area pabrik bernama Wawan, mengatakan, ia tidak dapat mempertemukan atau memberi izin bagi wartawan untuk konfirmasi kebenaran informasi yang dirangkum awak media terkait tindakan PT. Paraclip Media Nusantara.

"Maaf bang, saya tidak bisa beri izin, karena soal ini, jadi gak bisa ketemu dengan orang perusahaan, maaf ya bang," jawabnya singkat, sembari menutup kembali celah pintu yang terbuat dari besi itu.