LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBB) sekaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona sekaligus memutuskan mata rantai penyebaran. Hal ini disampaikan Kapolsek saat pertemuan dengan sejumlah tokoh-tokoh agama, Senin (6/4/2020) sekira pukul 09.30 Wib Bertempat di Aula Bhayangkari Polsek Kl Hulu Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan.

Sebelum pertemuan digelar, Kapolsek Kualuh Hulu melakukan pengecekan suhu tubuh para tokoh yang hadir dengan menggunakan alat serta mengucapkan selamat datang kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir.

Kapolsek menyampaikan, dengan mewabahnya Covid -19 di seluruh wilayah Indonesia, maka Polri mengantisipasi penyebaran virus sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020.

"Polri saat ini sedang melakukan Operasi Aman Nusa II dalam rangka penanganan virus terhitung tanggal 19 Maret 2020 hingga 30 hari ke depan. Diharapkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat agar kiranya membantu memberikan pemahaman apa itu PSBB serta melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia, katanya, sudah mengambil kebijakan untuk melaksanakan PSBB yang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran corona virus ini. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan besarnya ancaman, dan efektivitas dukungan sumber daya. Selain itu juga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

"PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terjangkit COVID-19. Jadi masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun bagi kegiatan tertentu dibatasi. Meliputi peliburan sekolah dan kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi," terangnya.

PSBB berbeda dengan karantina wilayah. Penerapan PSBB masih memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari di luar dengan pembatasan kegiatan tertentu.

"Sedang, karantina wilayah mengharuskan setiap orang untuk tidak keluar rumah. PSBB sendiri bertujuan memutus rantai penularan COVID-19 dan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang," tandasnya.

Adapun Maklumat Kapolri, tambah Kapolsek, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa berjumlah banyak di tempat umum atau di lingkungan sendiri.

"Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, tetap menjaga jarak antara sesama, tidak melakukan pembelian dan penimbunan bahan pokok, tidak terpengaruh berita bohong yang sumbernya belum jelas," tutupnya.