BINJAI-Setelah temuan BPK RI tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan daerah di sekertariat dewan, Tahun Anggaran 2017, menjadi topik pemberitaan di beberapa media terverifikasi, akhirnya, Sekertaris DPRD Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring, menunjukan bukti atau surat keterangan yang menyatakan telah lunas dalam pengembalian kerugian daerah, Kamis (2/4/2020).

Bukti berupa selembar surat keterangan itu, diperlihatkan langsung oleh Sekertaris DPRD Kota Binjai, kepada awak media ini, di ruangan kerjanya, setelah sebelumnya, berjanji akan menunjukkan secara langsung, jika proses pengembalian temuan BPK RI telah selesai dibayarkan.

Di ruangan tersebut, Putri mengatakan kepada awak media ini, proses pemulangan uang tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah diselesaikan secara keseluruhan dan juga tengah memproses pengembalian anggunan yang dijaminkan ke Majelis TP-TGR.

"Di sini, dapat saya sampaikan, anggota kita tengah melakukan proses pengembalian jaminan berupa anggunan surat BPKB kendaraan bekerja sama dengan BPKPAD dan Inspektorat Kota Binjai, dan dapat juga saya sampaikan kalau pembayaran kerugian dari temuan itu telah lunas," ujar Sekertaris DPRD Binjai.

Ia juga berterima kasih kepada pihak media yang telah mempublikasikan prihal tersebut, karena peran serta media pemberitaan dalam proses pengembalian temuan BPK RI tersebut, menjadi motivasi bagi pihaknya untuk bekerja lebih baik ke depannya.

"Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media yang telah berkontribusi dalam proses pengembalian temuan ini, dan juga telah mengkonfirmasi kembali kepada saya, dengan begini, informasi di masyarakat tidak lagi simpang siur, karena semua sudah kita selesaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Putri mengatakan, ia menduga proses pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut telah selesai, namun karena ada kesalahan dalam perhitungan, pihaknya kembali membayar untuk melunasi temuan tersebut.

"Jadi, kemarin itu, ada kesalahan kita saat menghitung, dan sekarang sudah kita selesaikan semuanya, dan tidak ada lagi sangkutan ataupun hutang," ungkap wanita berjilbab itu.

Saat ditanya, kapan proses pengembalian temuan BPK RI, yang dimaksud selesai dikembalikan oleh pihaknya, Sekertaris DPRD Kota Binjai, menambahkan, baru beberapa hari yang lalu.

"Baru kemarin kita lunasinya, dan intinya sudah tidak ada lagi kerugian keuangan daerah di Sekertariat DPRD Binjai, atas temuan tersebut dan sekali lagi kita mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media, telah melakukan kegiatan peliputan secara profesional dan berimbang," tambahnya.

Sebagai refleksi, pada beberapa pemberitaan sebelumnya, awak media ini, mencoba untuk mencari titik terang tentang progres pengembalian kerugian daerah yang menjadi temuan BPK RI, dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya, lembaga negara tersebut menetapkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 569.629.000,- di Sekertariat DPRD Kota Binjai.

Atas temuan itu, terhitung 31 Desember 2019 kemarin, pihak sekertariat dewan, telah membayarkan ganti kerugian sebesar Rp444.500.000,- atau dengan kata lain, masih tersisa sebesar, Rp125.129.000,-. dan kini, telah dilunasi oleh yang bersangkutan.