LABURA - Hanya gara-gara menanyakan kerusakan truk yang dipakainya, seorang abang kandung asal Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, harus mendekam di penjara usai diamankan Reskrim Kualuh Hilir. Ditangkapnya US (36) usai polisi menindaklanjuti laporan polisi terhadap Nurlela Silalahi (38) dengan nomor : LP/18/III/2020/SEK KL HILIR.

Informasi yang diterima, tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 10.00, berawal saat tersangka US mendatangi rumah korban yang merupakan kakak kandungnya di Simpang Pekan, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.

Saat itu, korban sedang berada di teras rumahnya sambil menggendong anaknya yang masih berumur 1,6 tahun.

Entah apa yang terjadi, keduanya bertengkar karena korban menanyakan mengenai kerusakan truk yang sebelumnya dipakai tersangka dan tersangka tidak terima.

Tersangka pun seketika merusak tenda terpal di teras rumah korban, sehingga kayu broti berisi paku terjatuh di depan anak korban.

"Kok gitu kau?," sergah korban yang tak terima.

Mendapat pertanyaan tersebut, tersangka malah menjadi-jadi.

"Kau pun nanti kumatikan," tegas tersangka dan dijawab matikanlah oleh korban.

Mendengar itu, tersangka langsung meninju wajah korban berulang kali sampai korban jatuh pingsan dan hidung mengalami pendarahan hingga akhirnya korban harus mendapat jahitan.

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 16.30, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP P. Simarmata, Rabu (1/4/2020) membenarkan penangkapan adik kandung yang tega menganiaya kakaknya sendiri.

"Benar. Kita tahan karena pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan," ungkap Kapolsek.