DELISERDANG-Petugas Polsek Galang Polresta Deli Serdang meringkus seorang pemuda tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan berinisial S A N (20) Warga Gang Muslim Lingkungan II Keluharan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ,Sumut tepat di jalan Galang depan markas Kodim 0204 DS.

Kasus ini berawal pada hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 18.00 wib berlokasi di Gang belakang Pajak Galang Kota Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, tersangka S A N berpura-pura meminjam sebentar 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 2032 MBB, dari anak korban bernama M. Alfa Razhi (16), pelajar dengan alasan untuk membeli paket Pulsa Hand Phone.

Setelah sepeda motor diberikan, pada saat itu juga langsung dibawa Kabur oleh Tersangka S A N bersama Pacarnya berinisial YS dan tidak dikembalikan hingga akhirnya pada hari Minggu (22/3/2020) Korban Nur Asiyah Br Saragih (50) Warga Dusun II Desa Tanah Merah Kecamatan Galang Deliserdang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.

Menanggapi Laporan tersebut, kemudian Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan hingga akhirnya Petugas mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan Tersangka S A N yang berada dalam perjalanan dari arah galang menuju lubuk pakam dengan menumpangi becak bermotor (betor).

Tim Tekab Polsek Galang Poresta Deli Serdang selanjutnya melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku saat ditengah perjalanan tepatnya di depan Makodim 0204/Deli Serdang. petugas kemudian memboyong tersangka ke Mapolsek Galang untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi napitupulu SH Senin 30/03/2020 menjelaskan,” Tersangka sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkasnya.