SERDANGBEDAGAI-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai dibawah kepimpinan AKP Pandu Winata bersama Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda terus menggalakan program Kapolda Sumut maupun Kapolres Sergai dalam membrantas kasus perjudian khususnya di wilayah Hukum Polres Sergai.

Kali ini, Tekab Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus pelaku terduga sebagai jurtul KIM di wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai dan berikut barang bukti hasil rekapan.

Pelaku yang diamankan Bastiar Ompusunggu(33) warga Dusun VIII, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap petugas saat melakukan permainan judi tebakan angka/nomor jenis Judi KIM di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah pelaku. Minggu(29/3/2020) sekira pukul 21:15 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai Rp 210.000, 1 lembar kertas buku tulis yang berisikan angka tebakan judi jenis Kim, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam biru dan 1 buah pulpen warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(30/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka BO berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan tebakan angka/nomor perjudian jenis KIM di Dusun VIII Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Atas informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekap) Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara(TKP). Setelah di lokasi ternyata benar terduga sedang melakukan permainan judi tebakan angka nomor jenis judi KIM di warung kopi.

"Tersangka SO ditangkap di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari kediaman tersangka. Hasil penangkapan team berhasil mengamankan barang bukti rekapan angka tebakan maupun sejumlah uang tunai," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bapak dua anak tersebut mengaku jika dirinya menjalankan sebagai jurtul KIM diwilayahnya sudah selama 6 bulan, bahkan omset rata -rata yang didapat sebesar Rp200.000 sampai Rp 300.000,-rupiah dengan mendapatkan upah 20% dari nilai omset penjualan.

Hasil penjualan, tersangka mengaku nomor tebakan diserahkan atau dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop warga Kampung Durian Desa Seibelutu, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat.

"Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara," ungkap AKBP Robin Simatupang.