BINJAI-Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Binjai, dinilai telah lalai dalam menghitung pembayaran keuangan kepada pimpinan dan anggota dewan masa bakti atau periode tahun 2014-2019, hingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar setengah miliar lebih, Kamis (26/3/2020).

Kerugian keuangan daerah dengan nilai fantastis itu timbul, dikarenakan beberapa faktor, yaitu, Bagian Anggaran Setwan DPRD Binjai, lalai menyampaikan surat pemberitahuan prihal perubahan perhitungan dana operasional (DO) pimpinan dewan menurut perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kota Binjai, sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, yang menetapkan Kota Binjai sebagai kota Kecil.

Selain itu, kerugian daerah tersebut disebabkan, Bendahara Setwan DPRD Binjai, tidak cermat dalam melakukan pengendalian dalam membayar dan memverifikasi dan operasional pimpinan, juga, Kasubag Keuangan belum optimal dalam mengendalikan serta mengawasi tunjangan kepada pimpinan dan anggota dewan.

Atas kelalaian yang dilakukan Setwan DPRD Binjai itu, menyebabkan kelebihan pembayaran berupa, Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) hingga Rp456.750.000,- tunjangan reses hingga Rp78.750.000,- DO pimpinan dewan senilai Rp30.240.000,- dan tunjangan perumahan yang diperuntukan bagi anggota dewan sebesar Rp3.889.000,- dan jika ditotal secara keseluruhan menjadi Rp569.629.000,00,-.

Hal ini, seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2017, yang diterbitkan pada 21 Mei 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut juga, diketahui, Sekertaris DPRD Binjai, menyatakan, bahwa pihak sekertariat memang kurang teliti dalam memahami Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, hingga menyebabkan kota dengan julukan khas kota rambutan itu, mengalami kerugian sebesar setengah miliar lebih.

Masih dalam LHP BPK RI, yang telah ditembuskan kepada Pemerintah Kota Binjai dan DPRD Binjai itu, pihak BPK RI, merekomendasikan kepada Walikota Binjai, melakukan beberapa hal, diantaranya, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam menghitung KKD, Sekertaris DPRD mengendalikan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan, serta menarik kelebihan bayar senilai setengah miliar lebih tersebut untuk disetorkan kembali ke kas daerah, juga Majelis TP-TGR mengusulkan penetapan kerugian daerah dengan nilai yang sama.

Meski telah dua kali disambangi awak media ini untuk kepentingan konfirmasi prihal temuan kerugian tersebut, pada Jumat 20 Maret dan Kamis 26 Maret 2017, Sekertaris DRPD Binjai, Putri Syawal Sembiring, tengah tidak berada di tempat dan menurut keterangan seseorang yang berada di ruangan sekertariat dewan, yang bersangkutan lagi berada di luar.