MEDAN - Di tengah kelesuan perekonomian dan terpaan virus corona, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan undangan klarifikasi kepada salah seorang pengusaha daur ulang plastik asal Jalan Pulau Bangkalan KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan pada 18 Maret 2020, meminta kepada Direktur PT Plasindo Mas berinisial A untuk hadir di Ruang Satu Reskrim Unit II Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (20/3/2020) besok untuk dimintai keterangan.
 
Di tengah kebingungannya, A akhirnya mencoba berdiskusi dan mendatangi Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Sumut untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya.
 
Kepada Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman, A menyampaikan keresahannya akan kehadiran polisi dan undangan klarifikasi dari Polres Pelabuhan Belawan. Padahal, dia menjalankan bisnisnya sesuai dengan prosedur termasuk izin juga dipenuhi.
 
"Saya lagi susah, tapi gak mau tahu," ujar A mengawali ceritanya, Kamis (19/3/2020).
 
Menurut A, peristiwa ini berawal dari kehadiran 4 personel Unit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan pada 17 Maret 2020 ke lokasi pabrik milik Acong.
 
"Saat itu ada 4 orang yang mengaku dari unit ekonomi. Mereka datang melakukan pengecekan pabrik dan kebetulan sudah seminggu kami tidak beroperasi karena sepi. Saat itu, mereka permisi istirahat makan siang, nanti balik lagi. Pas datang lagi, mereka cuma nunjukkin surat yang katanya surat tugas, tapi enggak dikasih ke saya. Jadi saya gak tau apa benar itu surat tugas dan terakhir mereka membawa biji plastik dan air dari hasil daur ulang plastik, katanya untuk sampel," ujarnya.
 
Keesokan harinya, dia menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangannya.
 
"Waktu mereka datang, saya tunjukkan mana-mana saja yang sudah tidak dipakai termasuk soal air hasil dari olahan daur ulang plastik. Bahkan waktu mereka datang, kita tidak beroperasi, tidak ada kegiatan," terangnya.
 
A pun juga semakin bingung. Di tengah kelesuan ekonomi, dirinya malah dapat undangan klarifikasi dari polisi. 
 
"Kita lagi tidak beroperasi bu, orderan sepi, sudah seminggu lebih. Saya telpon ke Pekanbaru, kosong, gak ada order. Semua kosong. Hancur kali. Saya juga telpon teman, yang plastik, ya (pengusaha) makanan, semua kosong, gak ada order. Sebetulnya mereka (polisi_RED) sudah tahu pabrik gak beroperasi, tapi mereka tidak mau tahu," bebernya.
 
Diapun memprediksi, kondisi perekonomian seperti ini semakin lama, apalagi terpaan virus corona menjadi ketakutan semua orang. Belum lagi soal undangan dari polisi membuat dirinya semakin bingung.
 
"Semua sepi, gak ada orderan kita. Ngeri kali tahun ini," tandasnya.
 
Sementara itu, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima A dari Polres Pelabuhan Belawan, atas rujukan pasal 1 ayat (28), pasal 7 ayat (1) huruf h, pasal 120 ayat (1) dan (2), pasal 179 ayat (1) dan (2) KUHAP.
 
Kemudian, undang-undang nomor : 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, pasal 120 ayat (1) UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian, undang - undang no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, undang - undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, undang -undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.
 
Menjawab keresahan pengusaha plastik ini, Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman meminta A atau pengusaha lainnya agar jangan gampang menerima orang yang datang ke tempat usaha, dan harus tahu siapa serta apa keperluannya.
 
"Ketika administrasi sudah lengkap, jangan takut. Yang penting kita sudah melakukan hal yang benar. Kemudian, jangan mau dan gampang atau cepat memberikan sesuatu," pintanya.
 
Sri juga berpesan, siapapun yang hadir ke lokasi pabrik, setiap pengusaha dapat menyediakan buku tamu dan menuliskan apa keperluannya.
 
"Bila perlu foto atau videokan aktivitas orang yang datang ke lokasi pabrik atau tempat usaha kita. Karena ini wilayah privasi kita. Kalau kita sudah benar, ngapain kita takut. Itu yang harus kita pahami," pesannya.