MEDAN-Pengawas kelurahan/desa harus berintegritas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengawas pemilihan.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Salam Nasution saat menyampaikan bimbingan dan arahannya pada pelantikan PKD se Kecamatan Medan Amplas di Asrama Haji Medan, Sabtu, (14/3/2020). "Pertama-tama, saya ucapkan selamat kepada bapak/ibu sekalian yang telah dilantik sebagai PKD di kecamatan Medan Amplas untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020," ujar Agus Salam.

Dengan demikian, lanjut dijelaskannya, bapak/ibu sekalian resmi menjadi bagian atau keluarga besar dari Bawaslu. "Untuk itu, bapak/ibu selaku PKD harus berintegritas dan loyal terhadap lembaga ini. Sebab, bapak/ibu sekalian sudah menyatakan kesiapannya untuk mengabdi kepada negara dengan menjadi PKD," jelasnya.

Untuk itu, kata Agus, idealnya selaku PKD harus menjunjung tinggi marwah, baik secara lembaga maupun perorangan. "Selaku pengawas, marwah dari lembaga ini harus dijunjung tinggi," pungkas Agus.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan Raden Deni Atmiral yang juga meninjau pelantikan PKD se Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan Tenaga Ahli Ketua Bawaslu RI Muhammad Tarmizi yang sengaja meninjau pelantikan PKD se Kecamatan Medan Amplas tersebut mengapresiasi jajaran Bawaslu Sumut, Kota Medan dan Panwascam Medan Amplas yang telah menuntaskan perekrutan sekaligus pelantikan PKD untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.

Sebelumnya, ketua Panwascam Medan Amplas Wani Oktafia usai mengambil sumpah jabatan, berharap PKD dapat bekerja maksimal dalam melakukan tugas pokoknya selaku pengawas pemilihan. "Pertama, saya ucapkan selamat kepada bapak/ibu yang dilantik sebagai PKD. Ini merupakan momen bersejarah bagi kita semua," ujar Wani.

Untuk itu, kata Wani, para PKD yang dilantik harus segera berkoordinasi dengan stakeholder di wilayahnya masing-masing. "Tujuannya untuk memudahkan kerja-kerja pengawasan di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 0215/K. BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas kelurahan/desa Tahun 2020, Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Nomor 006/K.Bawaslu.Prov.SU/KP.01.00/02/2020 tanggal 8 Februari 2020 perihal perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2020 dan Surat Bawaslu Kota Medan Nomor : 008/BA-Pleno/SU-28.01/03/2020 tanggal 08 Februari 2020 perihal penerusan surat Bawaslu Prov. Sumatera Utara.

Berdasarkan hal itu, Panwascam Medan Amplas melalui berita acara rapat pleno Nomor 008/BA-Pleno/SU-28.01/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 menetapkan Ibrahim SE sebagai PKD Kelurahan Amplas, S Pinondang Panjaitan PKD Bangun Mulia, Khairuddin Harahap PKD Harjosari I, T Husna Sahara SE PKD Harjosari II, M Supriadi PKD Sitirejo II, Muhammad Agusman PKD Sitirejo III dan Agus Daniel sebagai PKD Timbang Deli.

Usai dilantik dan diambil sumpahnya, para PKD mendapat pembekalan dari ketua dan komisioner Panwascam Medan Amplas.