LABUHANBATU - Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Labuhanbatu menyambangi DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (13/3/2020) di salah satu Ruang Rapat Komisi wakil rakyat tersebut. Selain bersilaturahmi, kedatangan pengurus PANI yang dipimpin Ketua PANI Labuhanbatu Santi Rambe disambut baik pimpinan DPRD Juraidah Harahap dan Ketua Baperda DPRD Samad Nur. Hadir juga Abi Jumroh Harahap, sebagai Penasehat PANI Labuhanbatu.

Di dampingi Wakil Ketua Ivolise Ansari, Sekretaris Eva Yunita Harahap, Santi menjelaskan, salah satu Program PANI adalah mendorong lahirnya Perda Anti Narkoba di Labuhanbatu. Untuk itu, mereka hadir dan bertemu dengan wakil rakyat guna membahas hal ini.

"Hasil kajian kami tentang peredaran narkoba sangat marak. Bahkan, korbannya bukan hanya kalangan orang dewasa, namun juga banyak dari kalangan usia muda. Ini yang menjadi kekhawatiran kami rusaknya anak-anak muda ini akibat korban narkoba," terang Santi.

Santi mengaku, program sosialisasi berupa kampanye anti narkoba telah dilaksanakan dan hal yang sama juga dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang konsen dengan kampanye anti narkoba. Namun peredaran narkoba tetap marak terjadi.

"Untuk itu payung hukum berupa perda anti narkoba tidak bisa lagi ditawar-tawar, harus diterbitkan dan disahkan jadi perda," harapnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PANI Labuhanbatu, Abi Jumroh Harahap. Abi menerangkan, telah menyiapkan bahan berupa draft ranperda anti narkoba yang nantinya dapat ditetapkan menjadi program legislasi daerah.

"Draft ranperda ini sebagai niat meneguhkan semangat kita bersama untuk mencegah peredaran narkoba dan perlindungan bagi korban narkoba. Bilamana ranperda anti narkoba dapat disahkan, tentunya menjadi peta jalan bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan adanya pusat koordinasi, pemetaan dan monitoring serta membentuk pos pencegahan dan juga pos-pos rehabilitasi korban narkoba," urainya.

Pimpinan DPRD Labuhanbatu Juraidah Harahap mengapresiasi kedatangan PANI Labuhanbatu dalam rangka penyampaian aspirasi, khususnya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

"Kami sangat mendukung adanya perda tersebut, karena kami juga memiliki keresahan yang sama melihat peredaran narkoba yang menyasar anak-anak. Kemudian ranperda anti narkoba tersebut sudah ada di tangan eksekutif, namun belum ada pembahasan di internal legislatif, berhubung raperda tersebut masih digodok dieksekutif," ujarnya.

Begitu pula Ketua Baperda Dewan Samad Nur. Samad menjelaskan, ranperda anti narkoba tidak bisa lagi diusulkan jadi ranperda inisiatif dewan, karena ranperda tersebut telah diusulkan eksekutif.

"Begitupun kami akan mengundang PANI bilamana ranperda tersebut telah masuk dalam pembahasan nantinya dan kita menyarankan agar berkoordinasi dengan eksekutif bilamana PANI ingin memberikan masukan untuk kesempurnaan raperda anti narkoba dimaksud," bilangnya.