DELISERDANG-Opsnal unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap buronan Kasus pencurian 363 ayat (1) 3e dan 4e KUHPid spesialis Bateray Tower Seluler yang dilaporkan oleh korban Toni Ardiansyah mewakili pihak perusahaan Smartfren pada 11 Januari 2020 lalu di Dusun III Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Polisi terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Juniardi (25) di rumahnya yang berada di Dusun 2 Blok 25 Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pada Rabu malam Tanggal 11 Maret 2020 Pukul 20.30 wib.

Polisi mendapat Informasi yang akurat kemudian Tim langsung masuk ke dalam rumah tersangka dan benar menemukan tersangka sedang menonton TV, saat tersangka mengetahui kedatangan petugas kepolisian, tersangka berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya ,namun Tim melakukan pengepungan hingga tersangka dapat ditangkap.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan bahwa tersangka pencuri Bateray Tower Seluler sudah diamankan.

"Sudah kita amankan dan tersangka Melanggar Pasal 363 aya (1) 3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara ," pungkasnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Galang Polresta Deliserdang untuk proses lanjut ,sementara kasus pencurian Batre Tower ini juga masih dikembangkan.