LANGKAT-Tidak toleran terhadap narkoba, aparat penegak hukum telah komit membasmi dan menindak siapa saja yang terlihat. Meski demikian fakta/realita lapangan masih menjadi tanda tanya dimasyarakat.

Pasalnya tetap saja barang haram yang dilarang hukum dan agama masih saja beredar dan digemari peminatnya.

Kekuatan sindikat yang telah menggurita ataukah kelemahan aparat penegak hukum yang berwenang membrantas/basmi sehingga peredarannys belum tertuntaskan akibatnya tercetus "Indonesia Darurat Narkoba". Pemerhati dan kalangan masyarakat menjadi penasaran terhadap hal itu.

Berkaitan itu Polsek Besitang terus memburu dan berhasil meringkus dua pelaku. Informasi dihimpun menyebutkan berawal dari informasi yang layak dipercaya pada Kamis, 12/3/2020 sekira pukul 21.45 Wib Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH.

Bahwa dijalan Medan -Banda Aceh didusun 1V Bukit Pelita Utara desa Desa Bukit Selamat akan ada transaksi narkoba.

Selanjutnya kanit reskrim Ipda Ferry Sirait diperintahkan Kapolsek untuk melidik informasi. Beserta team kanit reskrim langsung meluncur melakukan pengintaian dan pengintaian.

Terlihat dua orang laki -laki mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan besar diprediksi sedang menunggu pembeli. Setelah diamati dan memastikan kedua pelaku langsung disergap/digeledah.

"Sebelum diringkus salah seorang pelaku yang memegang narkoba sempat membuang bungkusan yang berisi narkoba," urai sumber.

Kedua pelaku yakni Hafil Ramadhanani (19 thn) warga desa Bukit Selamat dan Mhf Jaid (20 thn) warga desa yang sama tak berkutik dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan hendak dijual kepada pembeli.

Kasubbag humas Polres Langkat, AKP Rohmat dalam keterangannya Jumat. (13/3/2020) membenarkan hal itu. Kedua pelaku serta satu bungkus kecil sabu-sabu dalam plastik bening /kristal kini diamankan dimapolsek Besitang menunggu proses hukum selanjutnya.