MEDAN-Ombudsman RI meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk mempercepat penyelesaian penyusunan daftar nominatif penerima 5.873,6 hektar lahan eks HGU PTPN II.

Saat ini diketahui, sekitar 2.768 hektar sudah memiliki daftar penerimanya setelah proses verifikasi.

Ombudsman berharap proses penyusunan bisa terus dilakukan, dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa lahan eks HGU PTPN II di Sumut.

Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian, Ombudsman RI melakukan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, PTPN II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, di Kantor Gubernur, Kamis (12/3/2020).

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, dari proses klarifikasi ini mereka mendapatkan informasi bahwasanya proses penyusunan daftar nominatif penerima lahan eks HGU PTPN II ini saat ini terhenti.

Salah satu penyebabnya adalah akibat adanya proses gugatan atas daftar nominatif yang diterbitkan tersebut ke pengadilan.

Pengadilan kemudian ternyata mengabulkan gugatan penggugat dan meminta proses verifikasi dihentikan.

Saat ini diketahui, Pemprovsu sedang menyusun nota banding atas putusan pengadilan itu. "Kita minta Gubernur, PTPN menindaklanjuti penyusunan daftar nominatifnya. Yang tersandera di pengadilan juga harus diselesaikan, tapi cukup 200 hektar itu saja yang seharusnya ditunda supaya memperjuangkan sampai selesai 100 persen," kata Dadan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dikatakannya, ada 14 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI terkait persoalan lahan eks HGU PTPN II yang berada di 3 daerah yakni Langkat, Binjai, dan Deli Serdang. Laporan-laporan inilah yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI melakukan permintaan klarifikasi kepada Pemprovsu, PTPN dan BPN.

Di Kantor Gubernur, tim Ombudsman RI diterima oleh Asisten Pemerintahan Arsyad Lubis, Kepala Biro Pemerintahan Afifi Lubis. Juga hadir dari pihak PTPN II, dan BPN Sumut.

Dari klarifikasi ini juga diketahui bahwa beberapa kriteria dalam penyusunan daftar nominatif penerima lahan antara lain ialah mengakomodir tanah garapan rakyat, mengakomodir tanah tuntutan rakyat, untuk RUTR di Langkat, Deliserdang dan Binjai, serta pengembangan USU.

Lalu, penghargaan kepada masyarakat Melayu, dan kepada pensiunan karyawan PTPN. Itulah kriteria penerima lahan eks HGU.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan para menterinya.

Menariknya ratas kedua kali ini khusus hanya untuk membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatera Utara (Sumut).

Selain dihadiri para menteri, ratas ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumut dan beberapa walikota yang ada di Sumut.

Jokowi turun tangan langsung lantaran permasalahan sengketa lahan yang terjadi sudah berlarut-larut. "Laporan yang saya terima dari Gubernur Sumut. Ada dua masalah pertanahan di provinsi Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Kedua masalah pertanahan yang akan diselesaikan yakni lahan eks HGU PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, yang merupakan eks Bandara Polonia, Medan.

Terkait lahan eks HGU PTPN II data yang dijabarkan Jokowi terdapat 5.873 hektar yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II.

Sekarang statusnya dikuasai langsung oleh negara.

Dari luas tersebut, sebanyak 3.104 ha belum memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMB dan telah ditetapkan dalam daftar nominatif pihak yang berhak. Sedangkan sisanya seluas 2.768 ha telah peroleh izin penghapus bukuan. "Karena itu dalam ratas ini kita fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," tambahnya.