MEDAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida Rasahan paparkan tata cara penanganan pelanggaran pemilihan.

Itu disampaikan Syafrida dalam materinya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pengawas Kecamatan (Pamwascam) se-Kota Medan dalam rangka persiapan tindak lanjut laporan dan temuan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 di Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan, Kamis, (13/3/2020). "Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada jajaran Panwascam dalam penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020," ujar Syafrida.

Sehingga nantinya, lanjut dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ini, tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penanganan temuan dan laporan pelanggaran. "Sedangkan targetnya ialah, diharapkan tidak ada lagi Pengawas Pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ketidaktepatan atau kesalahan prosedur dalam penanganan pelanggaran," jelasnya.

Usai menyampaikan materinya, Syafirda yang didampingi Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap serta Komisioner di antaranya Raden Deni Admiral, Taufiqurrahman Munthe, Muh Fadly, Julius Anggiat Lamhot Turnip menutup secara resmi Bimtek tersebut.