SAMOSIR-Usai pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa, Kecamatan, maka akan dilanjutkan dengan Musrenbang ditingkat Kabupaten. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Samosir telah mengatur jadwal Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.

Sesuai surat undangan Musrenbang RKPD 2021 yang sudah diedarkan melalui group whatsaap oleh Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir, Kamis (12/3/2020), Musrenbang akan digelar selama 2 hari, mulai Kamis-Jumat, tanggal 19-20 Maret 2020, bertempat di JTS Hotel, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Sebelumnya, gambaran awal usulan-usulan hasil Musrenbang tingkat desa dan reses DPRD Samosir, permintaan desa, rata-rata masih mengarah pada pembangunan infrastruktur, belum kepada pemberdayaan.

Terbukti, saat pelaksanaan reses I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir di Kecamatan Pangururan, bertempat di Aula HKBP Pangururan, Senin (17/2/2020) lalu yang dihadiri seluruh anggota DPRD Samosir terpilih dari Dapil 1 Kecamatan Pangururan-Ronggurnihuta, para perwakilan desa, perwakilan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, juga Puskesmas, masih mengeluhkan berbagai infrastruktur.

Seperti, infrastruktur jalan yang kurang memadai, akses penghubung antar desa, tapal batas desa, Jalan Usaha Tani (JUT) penunjang peningkatan hasil pertanian, sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan, serta sarana prasarana pendukung lainnya untuk sektor pariwisata.

Adapun pelaksanaan Musrenbang RKPD 2021, didasari amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan RKPD. Dimana pada pasal 94 ayat (1) menyatakan, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten/kota melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD.

Musrenbang RKPD, bertujuan untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah, menyepakati program dan kegiatan, penyelarasan dan klarifikasi program kegiatan pembangunan daerah.

Pada pelaksanaan Musrenbang RKPD yang akan digelar, Pemerintah Kabupaten Samosir mengundang Kabupaten se kawasan Danau Toba, unsur pimpinan daerah, instansi vertikal, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM), KNPI, OKP, Ormas, LSM, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), komunitas kopi Samosir, BUMN, BUMD, dan Pers Kabupaten Samosir.