BADAN-Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerima hasil survei kepatuhan Ombudsman.

Hasil survei tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan didampingi Asisten Ombudsman Eni Nuraeni, Zainal Muttaqin, Eka Puspasari, Harri Widiarsa, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman.

Hasil survei kepatuhan Pelayanan Publik Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Banten diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng di kantornya, Rabu, (11/3/2020)

Dalam kesempatan ini, Dedy Irsan menyampaikan bahwa BPN Banten mendapat nilai rata-rata zona kuning dalam pemenuhan standar pelayanan publik yang ada di Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten. "Meskipun masih berada di zona kuning, nilai rata-rata yang diperoleh oleh Kantor Pertanahan di wilayah Banten ini berada diatas rata-rata Kantor Pertanahan seluruh Indonesia," ujar Dedy.

Secara keseluruhan, lanjut dijelaskannya, BPN Provinsi Banten mendapatkan nilai rata-rata sebesar 81,50, sedangkan nilai rata-rata Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia adalah sebesar 75,47.

Sementara itu, Andi Tenri Abeng menyambut baik penilaian yang diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, beliau mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras semua orang yang berada di Kantor Pertanahan di wilayah Banten dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Selain itu, inovasi-inovasi terus dilakukan oleh Andi Tenri Abeng dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di BPN Provinsi Banten, salah satunya adalah fitur WhatsApp Pengaduan BPN Provinsi Banten yang baru saja diresmikan pada tanggal 28 Februari 2020. Beliau menambahkan, BPN Provinsi Banten kini juga sedang merancang fitur baru yaitu SMS Broadcast dimana setiap progress pelayanan akan disampaikan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast.

Sebagaimana diketahui, survei Kepatuhan Pelayanan Publik adalah suatu survei yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI untuk menilai kualitas pelayanan dengan melihat standar-standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survei ini bertujuan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Ombudsman Republik Indonesia mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

Penilaian Kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015.

Untuk mendapatkan skor tinggi atau masuk zona hijau, setiap instansi perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan menyediakan informasi mengenai biaya, prosedur, jangka waktu dan kepastian hukum perizinan.

Ketersediaan standar pelayanan publik beserta implementasinya yang baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menurunkan potensi perilaku koruptif dan meningkatkan kewibawaan pemerintah.

Kantor Pertanahan yang masuk zona Hijau adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang

sedangkan yang masuk zona kuning yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang

Adapun Kategorinya Zona Merah Tingkat Kepatuhan Rendah.

Zona Kuning Tingkat Kepatuhan Sedang Zona Hijau Tingkat Kepatuhan Tinggi.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid di Kanwil BPN Provinsi Banten dan 7 Kepala Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Banten.