HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri Doloksanggul bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Tahap I Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020, Senin (9/3/2020) di Humbahas. Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul Iwan Ginting yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam memaksimalkan peran menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS dengan dukungan dari pemangku kepentingan terkait.

Iwan menjelaskan, ini adalah momen untuk mengevaluasi 2 tahun berjalannya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Doloksanggul.

“Nanti akan kita evaluasi pencapaian kita apakah kita berhasil, setengah berhasil, atau kita gagal,” jelas Iwan.

Berkaitan dengan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS, Iwan menyampaikan bahwa sudah banyak waktu yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pembayaran, akan tetapi progresnya tidak kelihatan.

Dia mengungkapkan, nantinya Kejaksaan akan menyampaikan kepada BPJS Kesehatan jika dipandang perlu untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan gugatan kepada badan usaha nakal sebagai bentuk upaya paksa bahkan dapat berujung pada pidana.

“Jika memang diberikan kuasa kepada kami untuk melakukan tindakan hukum di pengadilan, kami siap. Perlu dikasi contoh kepada badan usaha yang tidak kooperatif. Badan usaha yang memiliki kemampuan untuk membayar tetapi tidak mau membayarkan tagihannya,” tegas Iwan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Muhammad Hasbi Assiddiqi menyampaikan, BPJS Kesehatan memiliki pandangan yang sangat sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul.

“Ketidakpatuhan oleh badan usaha sudah dilihat oleh banyak pihak termasuk, masyarakat dan berbagai lembaga swadaya. Ada badan usaha yang sudah mendaftar tapi tidak keseluruhan pegawai didaftarkan, ada yang sudah mendaftarkan tapi tidak menyampaikan rincian gaji secara lengkap, bahkan ada juga yang sudah mendaftar namun menunggak iurannya,” ungkapnya.

“Bahkan dari hasil audit BPKP menyebutkan bahwa secara nasional ada leboh dari 500 ribu karyawan yang belum didaftarkan berasal dari 8 ribuan badan usaha. Perkiraan potensi iuran yang hilang sekitar 1 triliun yang hilang akibat perilaku badan usaha yang tidak patuh tersebut,” jelas Hasbi.

Pada akhir kegiatan ini, dilangsungkan juga kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dengan Kejaksaan Negeri Doloksanggul tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.