JAKARTA - Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (PPLH) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari senin 09 Maret 2020, untuk memberikan draft laporan atas PT LBI yang diduga melakukan pengerusakan hutan di Desa Hatapang, Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumut. Sebelum itu pada 10 Februari 2020, mereka juga telah melakukan aksi damai di KLHK dan diterima untuk audiensi. Karena kurangnya informasi terkait pengerusakan hutan yang dilakukan oleh PT. LBI tersebut, KLHK lantas memberikan waktu.

Dalam laporan tersebut Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup diterima baik oleh Chusnul faridh kepala seksi pengaduan kehutanan.

"Kami diterima baik oleh pihak kementerian, dan kami telah memberikan laporan mengenai pengurasakan tersebut, pihak kementerian akan menindaklanjuti perihal ini seminggu ke depan dan akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan di provinsi dan kabupaten," ujar ketua DPP PPLH Ilham, Senin (9/3/2020) Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan, PT LBI yang bertempat di Kabupaten Labura akan ditinjau kembali atas izin operasinya.

"Dan kami dari pihak pengadu meminta agar mereka turun ke lapangan dan kita siap dampingi sampai ke tempat. Sebelumnya juga kita sampaikan bahwa teman-teman sudah smpaikan ini ke Polres Labuhanbatu, Gubernur dan DPRD Sumut sudah turun kelapangan, namun tiada hasil. Oleh Karena itu, kita hadir di Kementrian untuk menyampaikan hal ini," tutupnya.