LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat memimpin rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lahan  PT SMART (Ainar Mas Agro Resources and Technology) dengan mengundang TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa, PT Smart, kuasa hukum dua perwakilan KTPHS (kelompok tani Padang Halaban sekitarnya), Rabu (4/3/2020).
Kapolres menegaskan, sebagai negara hukum, langkah yang harus diselesaikan harus dilakukan secara hukum.

"Tentunya kita harus menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan. Kami tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa bantuan semua pihak," ujar Kapolres membuka rapat koordinasi tersebut.

Agus juga berharap, rakor ini diharapkan terjadinya kesepakatan bersama, sehingga tidak ada konflik di lapangan ketika eksekusi dilakukan.

"Kita cari jalan terbaik bagaimana mengantisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar, baik dari pihak perusahaan maupun dari masyarakat," ujar AKBP Agus.

Pertemuan ini sendiri diminta oleh pengadilan untuk melaksanakan rencana eksekusi terkait inkrach putusan pengadilan.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Marluddin menimpali, Polri tidak menginginkan ada korban dalam rencana eksekusi PT Smart.

"Perlu disadari pelaksanaan rencana eksekusi akan terkait dengan misi kemanusiaan apakah setelah dilakukan penegakan hukum terhadap KTPHS (Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya)," ujar Kabag Ops.

Kabag Ops menyampaikan, setidaknya sebanyak 169 rumah yang didirikan kelompok tani Padang Halaban sekitarnya berada di lahan PT Smart.

Mewakili Ketua PN Rantauprapat, Megawati Simbolon mengatakan, putusan yang sudah inkracht ini harus dilaksanakan, karena berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Desa Panigoran menyampaikan, sebagian masyarakat kelompok tani ada yang menyadari bahwa mereka tidak memiliki hak lagi dalam penguasaan lahan PT Smart setelah mengetahui adanya putusan pengadilan, namun sebagian lain ada yang mengatakan akan mempertahankan sampai akhir.

Di tempat yang sama, perwakilan PT Smart, memohon kepada pihak terkait untuk menyampaikan kepada warga penggarap untuk membongkar sendiri bangunannya dan pihak perusahaan juga menawarkan kepada warga untuk membantu evakuasi, hingga mengantarkan warga ke desa terdekat seperti Desa Marbau P Halaban Aek Kuo

"Kita juga ada menyewa lahan kepada pihak ketiga juga untuk menyiapkan tenda yang dilengkapi fasilitas listrik dan air guna kepentingan sementara warga penggarap lahan yang akan membawa barang barang bongkaran rumahnya," jelasnya.

Di sisi lain, kades sudah melakukan pendataan 168 rumah termasuk 1 buah bangunan mushola yang akan di police line/tidak diganggu termasuk adanya 2 kuburan.

Klarifikasi dari perwakilan PDIP, Nimrot Siahaan bahwasanya, tidak ada instruksi dari pusat untuk memasang bendera PDI Perjuangan di lahan sengketa.

"Itu hanyalah spontanitas kader partai untuk misi kemanusiaan," jawabnya.

Di akhir pertemuan, Kompol Marluddin menegaskan, pertemuan ini adalah bentuk kemanusiaan.

"Justru kita undang semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," tukasnya.