SERDANGBEDAGAI-Siapa yang tidak kenal dengan julukan "Sikay" seorang pengedar sabu asal Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sikay yang merupakan seorang residivis yang keluar masuk penjara dan kini harus kembali berurusan denganpihak kepolisian Polres Sergai di usia 64 tahun dalam kasus yang sama dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Meranjak usia yang cukup tua, tidak membuat dirinya merasa jerah dan tidak merasa takut atas kepemilikan maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas atensi bapak Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Tim Satnarkoba Polres Sergai dalam kurun satu bulan akhirnya berhasil menggrebek kediamanya Doni Sikay alias Sikay (64) warga Dusun II, Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (26/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB.

Hasil penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti 1bungkus rokok sampurna yang didalamnya berisikan 1 satu helai plastik ukuran sedang yang dilakban warna coklat yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 10,56 gram, 1 unit HP merk Samsung warna Hitam, 1 unit HP merk Alcatel water Silver, 1 buah timbangan digital elektrik, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan /sekop, 1 buah buku notes yang berisikan catatan transaksi, 1 bal plastik kosong.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH kepada awak media, Sabtu(29/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari Sat Intelkam Polres Sergai.

Dimana dituangkan dalam laporan informasi dan atensi dari bapak Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang agar Sat Narkoba mengupayakan tangkapan dengan sasaran para bandar narkoba dan tidak hanya menangkapi pengedar yang menjual keteng ketengan.

Oleh karena itu, Satnarkoba terus menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan. Sehingga pada hari Rabu(26/2/2020) Personil Sat Narkoba melakukan penggrebekan kediamanan tersangka Sikay.

Hasil penggrebekan kemarin, juga disaksikan oleh Kepala Desa Leberia bapak Sarifuddin dan tokoh masyarakat untuk dilakukan pengeledahan di dalam rumah.

Dalam penggrebekan, tim menemukan barang bukti satu bungkus rokok sampurna yang didalamnya berisikan Narkoba jenis Sabu diselipkan dibawah meja makan milik kediaman tersangka dan ditemukan di kamar milik tersangka.

"Pelaku Sikay yang juga merupahkan mantan Residivis kasus yang sama dan berulang kali keluar masuk penjara dalam narkotika jenis sabu kini harus kembali mendekam di balik jeruji Polres Sergai.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai Guna proses lebih lanjut,"ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu.