MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaksa menembak pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dua buah handphone (HP).

Tersangka Curat dimaksud ialah Saddam Husen alias Putra (27), warga Jalan Punak No. 3 Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan, pengangguran ini mencuri HP milik Suwadi (49) di Jalan Punak No. 80 Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah pada hari Minggu, 23 Pebruari 2020.

Saat beraksi, tersangka bersama rekannya berinisial FJ (16) yang hingga saat ini masih diburon.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya perihal tersebut. "Benar. Tersangka diringkus dan terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban," ujar Kompol Martuasah didampingi Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, Jumat, (28/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Martuasah, petugas yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik korban. "Nah, berdasarkan rekaman kamera pengawas tersebut, pada hari Kamis, 27 Pebruari, personel Unit Reskrim memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka," jelas mantan Kanit VC/Judisila Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Ketika diinterogasi, kata Martuasah, tersangka mengakui perbuatannya bersama FJ dan menjual barang hasil kejahatannya berupa dua unit HP kepada seorang penadah bernama M Thaib (34), warga Jalan Cengal No. 21 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. "Saat ini, sang penadah sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. Sedangkan tersangka Saddam setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.