LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (17/2/2020) sekira pukul 17.00 di Dusun Kampung Jawa, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka G alias Gun (31) warga Dusun Jawa B, Desa Kampung Dalam bersama dengan Z (36) warga Dusun Aek Batu, Desa Tanjung Siram, diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita dari G alias Gun berupa satu buah kotak rokok Dunhill warna hitam, dua bungkus plastic klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram/netto. Sedangkan dari Z diamankan satu buah kotak rokok Sampoerna warna putih, satu buah plastik klip tembus pandang, empat bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram/netto dan satu bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya terdapat 20 buah plastik klip kosong," terang Kasat Narkoba,
I Kadek Herri Cahyadi, Rabu (26/2/2020).

Kasat menyampaikan, penangkapan ini diawali dengan diamankannya G alias Gun bersama sabu yang ditemukan petugas di tangan sebelah kanan.

"Saat diinterogasi, Gun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Z," ungkapnya.

Dari informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 di Dusun Aek Batu, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, petugas berhasil mengamankan Z.

"Tindak pidana yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.