LABUHANBATU - Personel Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial AAM alias Aji, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 22.00 di Dusun Makmur Desa N8 Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu.

Dari tangannya, petugas mengamankan 7 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu brutto 63,25 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP merk Realmi warna hitam dan 1 buah tas HP warna merah.

Kasat Narkoba, AKP I Kadek Herri Cahyadi menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di pekarangan rumah warga di Dusun Makmur, Desa N8 Pematang Seleng.

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sebelumnya.

"Ketika tim mendekat, laki-laki tersebut seketika mencampakkan satu buah plastik klip ke arah tanah. Kemudian tim mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu yang dicampakan," ucap Kasat, Senin (24/2/2020).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan ke sebuah kamar pelaku.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya di dalam kamar tersebut dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh melalui komunikasi dengan seorang laki-laki berinisial As alias Ari di Bengkalis Provinsi Riau," tukasnya.

kemudian petugas membawa TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Lab. Batu untuk dilakukan proses selanjutnya.