LABUHANBATU - Personel unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil meringkus sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rantauprapat. Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum, Iptu H.Naibaho, Senin (24/2/2020) menyampaikan, pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 23.30, Tim 2 Opsnal Unit Resum mendapatkan informasi tentang pelaku curat di Jalan Urib Sumodiharjo No 191, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu adalah kelompok DP alias Desmon (18) cs.

Tim akhirnya bergerak melakukan penyelidikan terhadap sasaran dan pada Senin (24/2/2020) dini hari sekira pukul 00.30, tim berhasil mengamankan terduga tersangka Desmon di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Kota Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara.

Dari hasil interogasi, Desmon mengakui dan membenarkan telah melakukan curat dan menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 temannya Julius (25) dan masing masing J (25) dan B alias Bembeng.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 06.00, J berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Sejam penangkapan, tim kembali melakukan pengembangan terhadap calon tersangka berikutnya yakni B alias Bembeng sekira pukul 07.00, namun tidak ditemukan.

"Desmon juga menjelaskan pada saat aksinya, diketahui olehnya adanya seorang laki laki yang dikenalinya sedang melakukan pencurian jerjak jendela di lantai 2 TKP tersebut," beber Kanit.

Adapun identitas pelaku lainnya, sebut Kanit yakni FS alias Ucok dan telah diamankan Senin siang tadi sekira pukul 13.30.

"Sedangkan hasil dari pencurian tersebut berupa part gardan dan velg mobil Colt Diesel telah dijual seharga Rp300.000 kepada RS (49) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Sirandorung. TSK RS juga mengakui dan membenarkan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, Desmon dan J mengaku, barang hasil kejahatan tersebut diangkut dengan menggunakan betor.

"Kemudian diamankan betor merek Honda Mega Pro No. Pol : BK 3957 YBB milik M. Romadona Pasaribu alias Kiting sebagai barang bukti," tukasnya.