LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian bersama Waka Polsek Panai Tengah Iptu A. Umri Nasution dan personel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian TBS yang sering terjadi di Desa Bagan Bilah, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 20.00 hingga Jumat (21/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00.

Keduanya diamankan petugas berdasarkan 2 laporan polisi yakni LP/14/I/2019/Su - Lbh/Sek P. Tengah tanggal 24 Januari 2019 yang dilaporkan Jefri Manurung (49) dan LP/11/II/2020/Su - Lbh/Sek P. Tengah, tanggal 6 Februari 2020 dan Jaimar Nababan (38).

"Dari penangkapan ini kita amankan barang bukti sebanyak 700 Kg buah kelapa sawit dan 1.400 Kg buah kelapa sawit," terang Kapolsek.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing ES alias Rudi (30), H (25), AMS alias Munir (26) dan PH alias Lindung (28) yang keempatnya adalah warga Dusun I, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kerugian dari kedua korban masing-masing Rp 980.000 dan Rp 2.716.000," bebernya.

Kronologis penangkapan ini, imbuh Kapolsek, menindak lanjuti laporan masyarakat tentang kerapnya terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan bajing loncat seiring dengan melintasnya mobil dum truk di Jalan Lintas Dusun I, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengungkapan dilakukan yang dipimpin langsung Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian bersama Waka Polsek Panai Tengah Iptu A. Umri Nasution dan personel menuju sasaran.

"Selanjutnya sekira pukul 20.00, PH alias Lindung, AMS alias Munir, berhasil diamankan. Saat diinterogasi, dalam melakukan pencurian yang selama ini meresahkan pengemudi truk, baik milik pribadi maupun perusahaan, mereka terkadang melakukan pengancaman, pengrusakan dan pelemparan mobil truk yang dilakukan oleh salah seorang teman mereka berinisial H dan ES alias Rudi," beber Kapolsek.

Kemudian, Jumat (21/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00, Tim kembali berhasil mengamankan kedua pelaku H dari rumahnya di Desa Bagan Bilah, ES alias Rudi dari kedai kopi yang berada di Dusun I, Desa Bagan Bilah.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, namun tidak membuahkan hasil (melarikan diri). Kemudian terhadap tersangka langsung diboyong ke Polsek Panai Tengah, guna proses lebih lanjut," tutupnya.